Daftar Prakerja Gelombang 72! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000 Langsung Masuk Dompet Elektronik, Cek Daftar dan Syaratnya di Sini

Selasa 03 Sep 2024, 19:46 WIB
Daftar Prakerja Gelombang 72! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000 Langsung Masuk Dompet Elektronik, Cek Daftar dan Syaratnya di Sini (PosKota/Nur Rumsari)

Daftar Prakerja Gelombang 72! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000 Langsung Masuk Dompet Elektronik, Cek Daftar dan Syaratnya di Sini (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan gelombang 72, dapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 langsung masuk dompet elektronik Anda. Simak cara daftar dan syaratnya di sini.

Anda bisa hasilkan saldo DANA gratis dari insentif program kartu prakerja.

Peserta prakerja yang tercatat lolos seleksi pendaftaran berhak terima dana dari pemerintah.

Selain itu peserta juga akan mendapatkan beasiswa pelatihan senilai Rp3.500.0000.

Dana tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan yang dapat dipilh sesuai dengan minat masing-masing.

Program kartu prakerja adalah program yang terus diupayakan pemerintah kepada masyarat Indonesia yang sedang mencari kerja yang ingin meningkatkan skil keterampilan.

Adanya program ini diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran di Indonesia dan masyarakat mampu bersaing dalam dunia kerja.

Dana insetif Rp700.000 dapat dicairkan jika peserta telah menyelesailkan semua tahapan pelatihan program kartu prakerja.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri pada program kartu prakerja gelombang 72 simak cara berikut ini.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 72 

1. Buka situs resmi prakerja.go.id/daftar.
2. Pada halaman web Pilih "Gelombang 71"
3. Masukkan alamat email dan password.
4. Klik 'Daftar'
5. Lengkapi Data Diri seperti Nama, NIK, Nomor KK dan tanggal lahir.
6. Tekan opsi 'Lanjut'.
7. Gunakan Foto selfie terbaru.
8. Lakukan verifikasi wajah lalu tekan opsi scan.
9. Pilih opsi Alasan Prakerja mengikuti program ini sesuai dengan kondisi yang dialami dan jujur.
10. Pilih minat dan keterampilan.
11. Verifikasi nomor HP dan masukan kode OTP.
12. Peserta mengikuti Tes kemampuan Dasar (TKD)
13. Peserta telah menyelesaikan pendaftaran dan dapat mengikuti gelombang seleksi prakerja.

Berita Terkait
News Update