Bantuan PIP Kembali Cair Bulan September 2024, Cek Info Besaran Uang dan Syaratnya di Sini

Selasa 03 Sep 2024, 23:37 WIB
Bantuan PIP kembali cair bulan September 2024, cek info besaran uang dan syaratnya di sini. (PosKota/Nur Rumsari)

Bantuan PIP kembali cair bulan September 2024, cek info besaran uang dan syaratnya di sini. (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada bulan September 2024.

Tujuan pemberian program ini guna membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. 

Pada bulan September ini, Kemdikbud akan menyalurkan dana PIP dengan nominal hingga Rp1,8 juta untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat.

Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Simpel (Simpanan Pelajar) masing-masing siswa penerima.

Jika ingin memastikan status penerimaan bantuan, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id.

Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan smartphone atau laptop dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa yang bersangkutan.

Adapun nominal bantuan PIP 2024 yang akan diterima oleh siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan tingkatan kelas. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun

Proses pencairan dana PIP 2024 dilakukan melalui tiga bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu BRI, BNI, dan BSI.

Masing-masing bank memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan dana kepada siswa pada jenjang pendidikan tertentu.

Syarat Penerima PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Cara Cek Status Penerima PIP:

  • Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id. 
  • Cari kolom "Cari Penerima PIP". 
  • Isi data yang diminta: NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang muncul. 
  • Klik "Cari" untuk melihat informasi penerima. 
Berita Terkait
News Update