Kementerian Keuangan menerima tunjangan paling sedikit Rp2,5 juta dan tukin tertinggi sebesar Rp46,9 juta.Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
4.BPK
Badan Pemeriksa Keuangan termasuk instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Tukin yang diterima itu diatur dalam Peraturan Presiden 188 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tertulis bahwa tukin yang paling rendah diterima sebesar Rp1,54 juta dengan yang tertinggi Rp41,55 juta.
5. Kemenkumham
Tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden 130 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Para pegawai akan menerima tunjangan terendah senilai Rp2,53 juta dengan kelas tertinggi mendapat Rp33,24 juta.
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengatakan bahwa tukin yang diterima paling rendah Rp2,5 juta untuk jabatan kelas 1. Sementara untuk jabatan kelas 17, tukin yang diterima pegawai adalah Rp41,5 juta.
7. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tukin terendah Rp2,5 juta dan yang tertinggi Rp33,2 juta. Tunjangan kinerja itu diatur dalam Peraturan Presiden 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
8. Kemenlu
Kementerian Luar Negeri memberikan tunjangan kinerja paling kecil Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta. Tunjangan kinerja itu diatur dalam Peraturan Presiden 7 tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.