4. Tidak Berasal dari Kalangan ASN
Penerima tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD.
Jika Anda memenuhi syarat di atas dan sudah dinyatakan lolos verifikasi serta berhak menjadi penerima bansos BPNT, cek status dan jadwal pencairan saldo dana secara rutin dan ikuti prosedurnya dengan benar.
Bantuan Sosial yang Cair di Tahun 2024
Adapun bantuan sosial yang akan disalurkan di tahun 2024, adalah sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Diberikan kepada KPM yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Yang dibagikan secara bertahap, pertama, bulan Januari-Februari-Maret. Tahap kedua bulan April-Mei-Juni, tahap ketiga bulan Juli-Agustus-September dan tahap Keempat bulan Oktober-November-desember
Besaran yang diberikan adalah untuk balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan melahirkan Rp3.000.000/tahun. Sedangkan untuk lansia dan penyandang disabitilas Rp2.400.000/tahun.
Lalu siswa SD, SMP, dan SMA mulai Rp900.000 sampai dengan Rp2.000.000/tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai/Kartu Sembako
Diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan DTKS dan dibagikan dua bulan sekali dengan dana sebesar Rp200.000/bulan.
3. Bantuan Pangan Beras