SALDO DANA GRATIS Rp700.000 Sudah Bisa Anda Klaim Senin 2 September 2024 via Dompet Elektronik dari Pemerintah, Cek Sekarang!

Senin 02 Sep 2024, 19:39 WIB
Saldo DANA gratis Rp700.000 sudah bisa anda klaim Senin 2 September 2024 via dompet elektronik. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo DANA gratis Rp700.000 sudah bisa anda klaim Senin 2 September 2024 via dompet elektronik. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis Rp700.000 sudah bisa anda klaim Senin 2 September 2024 via dompet elektronik dari pemerintah melalui Kartu Prakerja.

Saat ini pemerintah sedang membagikan saldo DANA kepada peserta Kartu Prakerja gelombang 71 yang telah selesai.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan, UMKM dan terdampak PHK.

Dengan adanya bantuan Kartu Prakerja, masyarakat dapat meningkatkan skil dari ilmu keterampilan yang didapat saat pelatihan berlangsung.

Pembelian pelatihan dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki.

Pelatihan diberikan oleh pemerintah sebanyak tiga tahapan kepada peserta untuk mempertajam skil yang dimiliki.

Setelah berhasil menyelesaikan pelatihan, setiap peserta akan menerima insentif Rp600.000 melalui Dashboard Prakerja.

Pemerintah juga menyediakan survei yang bisa diisi oleh peserta agar mendapat tambahan insentif sebesar Rp50.000 sebanyak dua kali.

Total setiap peserta akan menerima insentif Prakerja Rp700.000 melalui dompet elektronik yang telah terverifikasi.

Bagi anda yang belum mendapat kesempatan mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 71 santai saja.

Pasalnya, dalam waktu dekat pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berita Terkait
News Update