POSKOTA.CO.ID – Influencer kecantikan Richard Lee tengah mengalami masalah. Dia dilaporkan ke polisi terkait produk kecantikannya yang diduga melanggar aturan.
Dokter Richard Lee diadukan ke Bareskrim Polri setelah adanya dugaan penyitaan produk Athena miliknya oleh BPOM.
Richard Lee diadukan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) pada 30 Agustus 2024 lalu.
Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistira menyatakan, pengaduan itu berkaitan dengan pemberitaan penyitaan produk kecantikan yang melanggar aturan oleh BPOM, salah satunya Athena Group.
Sementara itu, Richard Lee membantah bahawa produk kecantikan miliknya disita oleh BPOM. Dia menyebut, kabar tersebut tidak benar sama sekali alias hoaks.
"Produk saya tidak pernah disita oleh BPOM. Bahkan tahun ini saya banyak kerja sama dengan BPOM," ujar dokter Richard Lee dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya.
Dia pun membantah produknya disita BPOM seperti yang tertuang dalam pengaduan yang dimasukkan ke Bareskrim Polri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Tak hanya itu, dia juga justru mengaku bekerja sama dengan BPOM untuk memberikan edukasi terkait produk etiket biru.
"Dan aku diundang langsung pimpinan BPOM, nggak mungkin kan kalau aku melakukan penyalahgunaan, mereka mau undang aku,” kata dr. Richard Lee dalam klarifikasinya.
“Bulan September nanti aku dijadwalkan untuk memberikan edukasi dengan ketua BPOM yang baru,” tambahnya.
Bahkan dia berani menyatakan bahwa pengaduan dirinya ke Bareskrim Polri merupakan bagian dari operasi yang dilakukan oleh mafia.