Oknum Warga Bobol Dinding Pembatas Perlintasan Kereta Api di Km 28 +600, Bekasi Timur, KAI: Sudah Dua Kali

Senin 02 Sep 2024, 09:49 WIB
Petugas saat mengecek kondisi pagar pembatas jalur hulu perlintasan kereta api di Bekasi Timur yang dirusak oknum warga. (Dok : PT. KAI Daop 1 Jakarta).

Petugas saat mengecek kondisi pagar pembatas jalur hulu perlintasan kereta api di Bekasi Timur yang dirusak oknum warga. (Dok : PT. KAI Daop 1 Jakarta).

POSKOTA.CO.ID - Oknum warga tak bertanggung jawab nekat merusak atau membobol dinding pembatas jalur hulu di sisi perlintasan Kereta Api di KM 28 +600 yang berlokasi di Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu, 1 September 2024, kemarin.

Dinding Pembatas itu sendiri beririsan langsung dengan pemukiman yang kerap di jadikan akses oleh warga sekitar untuk keluar masuk ke kawasan perlintasan.

Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Menurutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, bahwa ini adalah kedua kalinya dinding tersebut dibobol dan diperbaiki.

"Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024, dan 1 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada," ucap Ixfan dalam keterangannya, Senin, 2 September 2024.

Sebagai infrastruktur yang harus dijaga, pembongkaran pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang.

Pagar berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA).

"Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri," jelasnya.

Dalam hal ini PT KAI Daop 1 Jakarta, dengan tegas agar  melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update