2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Sah
Untuk dapat menerima BPNT, calon penerima harus memiliki KTP yang sah. KTP digunakan sebagai identitas resmi yang membuktikan bahwa individu tersebut adalah penduduk resmi dan memiliki hak untuk menerima bantuan sosial.
3. Masuk Dalam Kategori Keluarga Miskin
BPNT ditujukan khusus untuk keluarga yang berada dalam kategori miskin atau prasejahtera. Keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan berdasarkan data dan survei yang dilakukan oleh pemerintah akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan ini.
4. Terdaftar Dalam DTKS
Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran dalam DTKS memastikan bahwa data calon penerima telah diverifikasi dan valid.
DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kemensos, yang berisi informasi mengenai penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial.
5. Tidak Termasuk dalam Kategori Pejabat
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, penerima BPNT tidak boleh berasal dari golongan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kategori ini umumnya memiliki penghasilan tetap atau tunjangan yang lebih stabil, sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima BPNT.
Cara Daftar Bansos BPNT
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar DTKS secara online melalui aplikasi resmi Kemensos.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos