JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apabila NIK e-KTP Anda lolos validasi pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 via bantuan pangan non tunai (BPNT) 2024.
Dalam upaya mempermudah akses masyarakat terhadap saldo dana bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) kini menyediakan layanan pendaftaran DTKS secara online.
Ini memungkinkan Anda untuk mendaftar dan mengajukan usulan bansos BPNT dengan lebih mudah melalui perangkat yang digunakan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang berada dalam 25 persen terendah di daerah pelaksanaannya.
Melalui sistem perbankan yang terintegrasi, BPNT bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pangan disalurkan secara tepat dan efektif.
Penyaluran bantuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, yang menetapkan mekanisme dan prinsip-prinsip pelaksanaan BPNT.
Dalam satu kali penyaluran, penerima BPNT akan menerima total bantuan sebesar Rp400.000, yang terdiri dari Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
Agar bantuan sosial ini disalurkan dengan tepat sasaran, Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Syarat Daftar Bansos BPNT
Adapun daftar penerima saldo dana bansos yang lolos validasi data Kemensos sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia. Persyaratan ini memastikan bahwa bantuan yang disalurkan hanya diterima oleh warga negara yang sah dan berhak mendapatkan program bansos dari pemerintah.