Berikut ini nominal dan persyaratan untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial.
Syarat dan Nominal Bansos PKH
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan sosial ini, merupakan salah satu bentuk dukungan nyata dari pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan bansos BPNT, adalah sebagai berikut.
Syarat Penerima Bansos BPNT
- Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos.
- Sudah terdaftar dalam basis data DTKS dan SIK-NG.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid setelah proses verifikasi sebagai KPM.
- Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Jadi pastikan bahwa Anda memanfaatkan kesempatan ini jika memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.