Dalam mekanismenya, Kemensos menerapkan verifikasi berlapis dan satu di antaranya ialah pemerintah daerah.
Apabila NIK KTP penerima manfaat telah ditidaklayakan oleh pemerintah daerah, maka dipastikan tidak akan lagi mendapat pencairan bantuan sosial.
Hal tersebut karena, KPM telah dianggap mampu dan tidak membutuhkan bansos dari pemerintah. Jika sudah masuk daftar ini, KPM tidak bisa lagi mengajukan sebagai penerima bantuan.
Hanya Layak Mendapat Satu Bansos
Pemerintah menyalurkan beragam bantuan sosial. Namun ada NIK KTP yang terdaftar hanya mendapatkan satu bansos.
Biasanya keterangan ini berubah setelah dilakukan survei oleh pendamping bantuan sosial. Misal KPM sebelumnya mendapat bantuan PKH plus BPNT.
Tetapi saat adanya survei dan dinilai oleh pihak Kemensos, KPM jadi mendapatkan satu bansos, seperti hanya mendapatkan bansos PKH atau BPNT saja.
KPM yang dinilai hanya bisa mendapatkan satu jenis bansos, tidak bisa mengajukan kembali untuk menerima bantuan lainnya, sebab telah dilakukan survei kelayakan.
Gaji di atas UMP
Apabila dalam satu kartu keluarga (KK) terdeteksi ada NIK KTP yang memiliki gaji di atas UMP, maka otomatis data di DTKS akan terupdate serta bantuan sosial yang diterima akan dihentikan.
Tanda dari keterangan ini ialah memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang telah memiliki gaji di atas UMP dan sebelumnya sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, tidak bisa mengajukan kembali sebagai penerima manfaat.
Bagi KPM yang belum mendapatkan bansos PKH dan BPNT periode Juli - Agustus 2024 hingga hari ini, segera untuk mengecek melalui aplikasi cek bansos atau meminta bantuan pendamping bantuan sosial di tingkat desa atau kelurahan untuk melakukan pengecekan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.