dr Aulia Risma Lestari Dijadikan Bendahara Penerima Pungutan hingga Rp40 Juta per Bulan, Diduga Dipalak Tiap Bulan Sejak Masih Semester 1

Senin 02 Sep 2024, 10:39 WIB
Ilustrasi. Kemenkes ungkap fakta terbaru kematian dr Aulia Risma Lestari. (Pixabay/Geralt)

Ilustrasi. Kemenkes ungkap fakta terbaru kematian dr Aulia Risma Lestari. (Pixabay/Geralt)

POSKOTA.CO.ID - Fakta baru kematian dr Aulia Risma Lestari diungkap oleh Mohammad Syahril, juru bicara Kementerian Kesehatan RI (Jubir Kemenkes RI).

Menurut Syahril, pihak Kemenkes dan kepolisian kini masih melakukan investigasi terkait kasus kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Diponegoro (PPDS Undip), dr Aulia Risma Lestari.

Baru-baru ini pihaknya mengungkapkan telah menemukan fakta baru fdari kematian dr Aulia Risma Lestari.

Menurut Mohammad Syahril, dalam proses investigasi kematian dr Aulia Risma Lestari ditemukan adanya dugaan permintaan uang senilai Rp20 hingga Rp40 juta dari seniornya.

Biaya tersebut, menurut Syahril, di luar biaya-biaya pendidikan resmi selama PPDS.

“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022,” kata Syahril kepada wartawan, Minggu, 1 September 2024.

Selanjutnya, Syahril pun mengungkapkan bahwa korban ditunjuk sebagai bendahara angkatan.

Dengan tugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang hingga Rp40 juta tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.

Di antaranya yakni membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji office boy (OB), dan berbagai kebutuhan senior lainnya. 

Hal itulah yang diduga menjadi salah satu penyebab dr Aulia Risma Lestari mengalami tekanan hingga depresi.

Selain itu, sempat beredar informasi yang menyebutkan adanya tindakan pembullyan lainnya yang tidka dijelaskan secara rinci.

Berita Terkait
News Update