Antar Paslon Bupati Pandeglang Daftar ke KPU, Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Senin 02 Sep 2024, 18:52 WIB
Bawaslu Pandeglang saat menerima berkas laporan dugaan oknum ASN mengantar pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang melakukan pendaftaran ke KPU. (Poskota/Samsul Fathony)

Bawaslu Pandeglang saat menerima berkas laporan dugaan oknum ASN mengantar pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang melakukan pendaftaran ke KPU. (Poskota/Samsul Fathony)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah aktivis mahasiswa melaporkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang pada Senin, 2 September 2024.

Oknum ASN itu diduga mengantarkan salah seorang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Dewi-Iing melakukan pendaftaran ke KPU pada Sabtu, 28 Agustus 2024.

"Kami melihat ada salah seorang oknum ASN yang terlibat ikut mengantarkan salah satu Bapaslon saat mendaftar ke KPU Pandeglang. Hari ini kami menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu," kata seorang aktivis mahasiswa, Rouf Ansori saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin, 2 September 2024.

Ansori menyebut, terduga ASN itu merupakan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pandeglang yang dinaungi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

"Oknum ASN itu seorang guru di salah satu SMP. Karena setelah kita kroscek ke lapangan, terduga itu seorang ASN, kami punya bukti berupaa foto dan NIK yang bersangkutan, dan sudah kami serahkan ke Bawaslu," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, temuan yang didapat itu di KPU Pandeglang pada saat proses pendaftaran Bapaslon Dewi-Iing. Adanya oknum ASN dalam proses pendafyaran Bapaslon di KPU, maka terindikasi oknum ASN itu tidal netral dalam Pilkada Pandeglang.

"Makanya kita laporkan ke Bawaslu Pandeglang, karena jelas dslam aturannya bahwa ASN itu tidak boleh ikut terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Sementara, salah seorang Komisioner Bawalsu Pandeglang, Didin Tahajudin mengaku telah menerima berkas laporan dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada Pandeglang.

"Hari ini kita sudah menerima satu berkas laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Pandeglang," tuturnya.

Didin menerangkan, Bawaslu akan mengkaji laporan itu terlebih dahulu. Ia menyebut punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal.

"Setelah itu, kita menentukan syarat formil dan materilnya, apakah nanti bisa dilanjut atau dihentikan tergantung dari hasil kajian yang dilakukan," bebernya.

Berita Terkait

News Update