7 Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar OJK, Limit hingga Puluhan Juta Cepat Cair!

Senin 02 Sep 2024, 15:58 WIB
Berikut rekomendasi tujuh aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar OJK. (freepik)

Berikut rekomendasi tujuh aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar OJK. (freepik)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) sudah semakin menjamur. Namun, tidak semua aplikasi aman untuk digunakan masyarakat.

Pinjol menawarkan solusi permasalahan finansial secara instan. Dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP saja, uang bisa langsung diterima.

Hanya saja, masyarakat mesti berhati-hati dengan pinjol, sebab tidak tidak semua aplikasi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Umumnya, penyedia pinjaman ilegal hanya menawarkan kemudahan tanpa diiringi dengan transparansi soal suku bunga hingga jangka waktu pembayaran.

Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan cara-cara yang tidak pantas saat menagih pinjaman nasabah, misalkan mengakses kontak tanpa izin.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk mengetahui aplikasi pinjol ilegal sebelum mengajukan pinjaman online.

Dirangkum Poskota, berikut tujuh aplikasi pinjol legal yang diawasi langsung oleh OJK, sehingga aman untuk digunakan.

1. Easycash

Easycash mungkin tidak asing lagi bagi sebagian besar orang. Aplikasi ini masuk dalam penyedia pinjol yang telah memiliki izin OJK sejak 16 Oktober 2020.

Untuk mengajukan pinjaman uang, nasabah hanya perlu mengunduh aplikasi Easycash di Google Play atau App Store. Limit pinjaman diberikan hingga Rp80 juta.

2. Tunaiku

Berada di bawah PT Bank Amar Indonesia, Tunaiku menawarkan pinjaman mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan tenor 6-30 bulan.

Aplikasi ini sudah terdaftar sebagai pinjol legal. Oleh karena itu, Tunaiku aman digunakan masyarakat sebagai solusi masalah finansial.

3. Finplus

Berita Terkait

News Update