PKH dan BPNT Kembali Cair di Awal Bulan September 2024, Cek Sekarang Ketentuannya!

Minggu 01 Sep 2024, 10:31 WIB
Ilustrasi bansos PKH dan BPNT. (Dok. Dinsos Banda Aceh)

Ilustrasi bansos PKH dan BPNT. (Dok. Dinsos Banda Aceh)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan September bantuan sosial kembali disalurkan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Bantuan PKH dan BPNT untuk periode September-Oktober 2024 diperkirakan akan cair pada akhir September atau awal Oktober 2024.

Jadwal pencairan ini mirip dengan pencairan bantuan sebelumnya, seperti untuk alokasi Juli-Agustus yang dimulai pada akhir Juli dan awal Agustus.

Setelah pengesahan, proses dilanjutkan dengan evaluasi komponen penerima di aplikasi SIKS-NG, seperti kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Pendamping PKH diberi akses untuk menyanggah data yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, seperti data anak yang masih terdaftar sebagai pelajar padahal sudah lulus.

Setelah semua proses evaluasi dan verifikasi selesai, data penerima yang sudah disahkan akan diproses untuk pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Jika SP2D sudah terbit, pendamping PKH akan menginformasikan KPM yang bersangkutan mengenai pencairan dana bantuan.

Maka dari itu, cek status penerima bansos, pastikan data kamu terdaftar, jika tidak, lakukan cara-cara berikut.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa kamu.
  • Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan KTP kamu.
  • Isi captcha yang terdapat di bagian bawah.
  • Tekan tombol “Cari Data”.
  • Jika kamu termasuk penerima, akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.

Namun, jika kamu tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Jika kamu tidak termasuk, maka kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online atau ofline.

News Update