Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil Sebut KIM Plus Koalisi Persatuan

Minggu 01 Sep 2024, 19:31 WIB
Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil berbicara soal koalisi gemuk yang mengusung dirinya maju di Pilkada Jakarta 2024.

Menurutnya, partai politik terdiri dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut mengusung dirinya berdasarkan negosiasi politik pimpinan partai.

"Kami sebagai kader itu negosiasi politiknya bukan oleh si pengantin (cagub-cawagub). Negosiasi politik dilakukan oleh pimpinan partai dan para pimpinan partai menyepakati agar mungkin waktu Pilpresnya terpisah-pisah, tapi di Pilkada Jakarta justru disatukan, rekonsoliatif," kata Ridwan Kamil di Jakarta Selatan, Minggu, 1 September 2024.

Alhasil, kata dia, koalisi tersebut merupakan kesimpulan dari hasil persatuan antara beberapa partai yang tergabung dalam KIM Plus. 

"Jadi sebenarnya ini koalisi, rekonsiliasi, koalisi yang sifatnya persatuan," sambungnya.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu berharap koalisi gemuk bernama KIM plus ini akan terus berlanjut hingga pemiihan umum (pemilu) berikutnya.

Hal ini, kata Ridwan, dinilai akan mengurangi dinamika politik yang bakal terjadi di permukaan.

"Karena hampir 90 persen parlemen di Jakarta-nya, tentunya berada dalam rombongan kita (koalisi KIM plus)," ucapnya.

Ridwan Kamil menuturkan bahwa koalisi gemuk ini juga dapat memengaruhi pencapaian kinerja, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pasalnya, koalisi KIM plus ini secara tidak langsung merangkul banyak pihak agar satu visi misi.

"Artinya apa? kalau kami nanti takdirnya ada, lima tahun itu beritanya tentang kerja. Kerja, inovasi, meresmikan, karya, tidak ada drama-drama di DPRD misalnya," tandasnya.

Pilkada Jakarta Diikuti Tiga Paslon

Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya bisa mengusung satu paslon setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam KIM plus.

Ke-15 parpol tersebut meliputi PSI, NasDem, Demokrat, Golkar, PKS, Gerindra, Gelora, PBB, Perindo, PKB, PPP, PKN, dan Garuda. 

Sementara, pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno, diusung oleh satu partai politik yaitu PDIP.

Satu pasangan calon yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto maju lewat jalur perorangan. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

Obrolan Warteg: Dagang Politik

Jumat 11 Okt 2024, 07:03 WIB
undefined

News Update