NIK E-KTP Ini Telah Terpilih Klaim Saldo DANA Gratis Melalui Dompet Elektronik Sebesar Rp700.000 Sekarang Juga!

Minggu 01 Sep 2024, 21:48 WIB
NIK E-KTP ini telah terpilih klaim saldo DANA gratis melalui dompet elektronik sebesar Rp700.000. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK E-KTP ini telah terpilih klaim saldo DANA gratis melalui dompet elektronik sebesar Rp700.000. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP ini telah terpilih klaim saldo DANA gratis melalui dompet elektronik sebesar Rp700.000 sekarang juga.

Pemerintah saat ini telah mengumumkan daftar NIK E-KTP yang berhak menerima uang elektronik dari Program Kartu Prakerja gelombang 71.

Kartu Prakerja merupakan program dari pemerintah yang berguna bagi masyarakat untuk meningkatkan potensi yang dimiliki.

Kamu wajib menyelesaikan seluruh Program Kartu Prakerja agar berhasil mendapatkan saldo DANA Rp700.000 via dompet elektronik.

Saldo didapat melalui pelatihan sebesar Rp600.000 dan insentif mengisi dua survei sebesar Rp100.000.

Setiap peserta juga mendapat peningkatan skil dari ilmu keterampilan yang didapat melalui tiga tahapan pelatihan yang dilakukan.

Peserta juga akan mendapat sertifikat hasil pelatihan yang berguna sebagai dokumen pendukung untuk melamar pekerjaan.

Bagi kamu yang belum berkesempatan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 71, tenang saja.

Pasalnya, pemerintah dalam waktu dekat diperkirakan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar, silahkan periksa persyaratan lengkapnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika telah memiliki persyaratan yang ada, silahkan lakukan pendaftaran menggunakan NIK E-KTP untuk bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 72.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

  • Buka situs www.prakerja.go.id.
  • Pilih menu ‘Daftar’ jika belum memiliki akun.
  • Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi.
  • Jika sudah memiliki akun, pilih ‘Masuk’ menggunakan email dan password.
  • Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  • Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik ‘Gabung Gelombang’

Berita Terkait

News Update