JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peserta Kartu Prakerja sedang berbahagia, karena dinyatakan akan segera menerima insentif sebesar Rp700.000.
Insentif tersebut merupakan hasil keikutsertaan dalam Prakerja yang meliputi pelatihan hingga pengisian survei berbayar.
Seluruh penghasilan tersebut nantinya bisa peserta cairkan secara tunai ke dompet elektronik atau rekening bank.
Namun, pastikan kamu sudah menghubungkan akun Prakerja dengan dompet elektronik atau rekening bank untuk melakukan pencairan insentif.
Syarat Ikut Prakerja
Prakerja merupakan program Kemenko Bidang Perekonomian yang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan pelaku UMKM melalui pelatihan bermutu.
Manfaat lain dari Prakerja, ialah bantuan berupa pendanaan sebesar Rp700.000. Uang tersebut bisa digunakan peserta untuk kebutuhan pribadi.
Di samping itu, program ini turut memberikan peluang kerja berupa lowongan kerja (loker) bagi peserta yang belum berkarier.
Untuk mengikuti Prakerja, masyarakat tentu harus menenuhi persyaratan yang ada. Berikut persyaratan mengikuti Prakerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang mengikuti program pendidikan formal
- Pekerja membutuhkan peningkatan kompetensi, korban PHK, atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
- Bukan golongan pejabat negara, ASN, prajurit TNI, personel Polri, petinggi BUMN/BUMD, dan perangkat desa
- Tidak pernah menerima insentif Prakerja gelombang sebelumnya
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP per Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan Prakerja
Rangkaian Prakerja
Jika persyaratan sudah terpenuhi, kamu bisa mengikuti proses pendaftaran akun Prakerja. Siapkan NIK KTP, KK, email, dan nomor hp.
Setiap peserta akan memperoleh akun untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD). Namun, kamu harus lulus supaya bisa bergabung dengan gelombang Prakerja.
Gelombang sebagai wadah para penerima bantuan Prakerja, baik bantuan berupa pelatihan dan insentif Rp700.000.