POSKOTA.CO.ID - Kartu Prakerja memberikan insentif tunai sebesar Rp700.000. Begini syarat dan cara mencairkan insentif ke dompet elektronik.
Program besutan Kemenko Bidang Perekonomian tersebut digagas untuk meningkatkan kompetensi dan kewirausahaan masyarakat melalui pelatihan.
Di samping itu, Prakerja turut memberikan imbalan insentif senilai Rp700.000 atas keikutsertaan masyarakat dalam program pelatihan.
Namun, seluruh insentif tersebut dapat dicairkan ke dompet elektronik apabila peserta telah mematuhi syarat dan mengetahui caranya.
Syarat Ikut Prakerja
Sebelum klaim insentif, setiap calon penerima bantuan harus memenuhi syarat mengikuti Prakerja. Berikut syarat mengikuti program:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang mengikuti program pendidikan formal
- Pekerja membutuhkan peningkatan kompetensi, korban PHK, atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
- Bukan golongan pejabat negara, ASN, prajurit TNI, personel Polri, petinggi BUMN/BUMD, dan perangkat desa
- Tidak pernah menerima insentif Prakerja gelombang sebelumnya
Peserta diwajibkan memiliki dokumen berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memenuhi persyaratan Prakerja.
Dokumen tersebut sebagai digunakan untuk kebutuhan verifikasi, sebab Prakerja membatasi dua NIK KTP per KK sebagai penerima insentif.
Tahap Prakerja
Dalam prosesnya, Prakerja meliputi berbagai tahap, mulai pendaftaran, Tes Kemampuan Dasar (TKD), hingga pelatihan.
Setelah mengikuti pendaftaran, peserta diminta mengikuti TKD. Hasil tes menentukan boleh atau tidaknya peserta melaju ke fase selanjutnya.
Pengumuman kelulusan akan dikirim penyelenggara ke email dan SMS. Selain itu, kelulusan juga ditandai dengan munculnya tiga video pada dashboard.
Berikutnya, peserta akan menjajal fase pelatihan setelah dinyatakan lolos ke gelombang Prakerja. Peserta bebas memilih jenis dan topik pelatihan.