Cek NIK KTP! Ada Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos BPNT September 2024, Simak Syarat dan Kelengkapannya

Minggu 01 Sep 2024, 15:54 WIB
Saldo dana bansos BPNT September 2024. (Edit Foto Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Saldo dana bansos BPNT September 2024. (Edit Foto Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2024, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Tercatat di data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara Mengecek Status Bansos BPNT 

  • Akses Situs Resmi: Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, portal resmi untuk mengecek status penerimaan bansos.
  • Masukkan NIK KTP: Pada halaman utama, masukkan nomor NIK KTP Anda di kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek”: Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Cek” atau “Cari” untuk melihat status penerimaan bansos Anda.
  • Verifikasi Status: Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat informasi mengenai jumlah bantuan dan instruksi lebih lanjut. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengklaim saldo DANA.
  • Hubungi Petugas: Jika Anda menghadapi masalah atau tidak terdaftar, hubungi petugas terkait di kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Untuk memastikan bahwa saldo dana bansos BPNT Anda cair tanpa hambatan, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Selain itu, selalu patuhi prosedur yang berlaku, mulai dari pemutakhiran data hingga verifikasi rekening. 

Dengan begitu, Anda dapat menikmati bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Anda.

Demikian informasi terbaru seputar pencairan saldo dana bansos BPNT alokasi September 2024. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update