Tidak semua orang bisa menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) namun perlu memenuhi persyaratannya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara intip data KPM bansos ini bisa cek NIK KTP dan KK melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id. Jika status KPM aktif, maka Anda dipastikan menjadi penerima bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.