Selamat! KPM dengan NIK Ini Dinyatakan Pemerintah Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000, Cek Rincian dan Statusnya Lewat HP

Sabtu 31 Agu 2024, 20:53 WIB
KPM dengan NIK ini dicatat pemerintah sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000. (Humas Pemkab Tegal)

KPM dengan NIK ini dicatat pemerintah sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000. (Humas Pemkab Tegal)

Dalam tahapannya, distribusi bansos dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok KPM yang menerima bantuan dua bulan sekali dan kelompok yang menerima bansos setiap tiga bulan sekali.

Pencairan Tiga Bulan Sekali

Berikut adalah jadwal penyaluran Bansos untuk periode tiga bulan:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Pencairan Dua Bulan Sekali

Sementara apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka ini adalah jadwalnya:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Besaran Bansos yang Diterima

Untuk Bansos BPNT, setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun, atau Rp200.000 per bulan. 

Jika mendapatkan alokasi untuk dua bulan, jumlahnya menjadi Rp400.000.

Sementara apabila tiga bulan per tahap, maka KPM penerima BPNT akan mendapat dana Rp600.000.

Sedangkan Bansos PKH, nominal Rp2.400.000 yang diterima KPM PKH, khusus diberikan kepada penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun. 

Adapun KPM penerima komponen lainnya mendapat dana bantuan sesuai dengan kategori dalam keluarga dengan besaran yang berbeda-beda, sesuai dengan ketentuan berlaku.

Berikut rincian bantuan yang diterima per kategori per tahun:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun

Cara Memeriksa Status Penerima Bansos

Berita Terkait
News Update