JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis bantuan sosial yang memberikan manfaat untuk banyak masyarakat dari berbagai kriteria.
Melalui bansos PKH, Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk dapat terdaftar menjadi calon penerima bansos PKH, setiap KPM yang digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu akan dilakukan pendataan,
Bansos PKH sendiri memiliki beberapa ketegori dan komponen yang bervariasi, di antaranya adalah anak-anak sekolah dari berbagai jenjang
Khusus untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) berhak menerima saldo dana sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahapnya.
Pencairan saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap, berikut rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.