Syarat Penerima PIP 2024
- Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Keluarga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Siswa harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang resmi.
- Siswa terdaftar dan aktif dalam pendidikan formal.
- Siswa dengan prioritas khusus seperti yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa yang sudah memiliki KPS atau KIP otomatis terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP.
- Bagi siswa yang tidak memiliki KPS atau KIP, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa
Besaran Bantuan Dana PIP 2024
- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan dana sebesar Rp750.000 pertahun.
- SMA/SMK/Paket C akan menerima bantuan dana sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Siswa juga bisa mengecek pencairan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi penyalurannya dengan memasukan data diri NISN atau KTP orang tua.
Situs akan memberikan informasi secara benar yang akan muncul di layar hp Anda.
Dengan informasi di atas, diharapkan para siswa yang berhak dapat mengklaim saldo dana bantuan sosial PIP 2024 yang bisa digunakan untuk keperluan sekolah. Semog bermanfaat!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.