Segera Cek NIK Anda: Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Rp2.400.000 di Tahun 2024

Sabtu 31 Agu 2024, 19:38 WIB
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH 2024 Menggunakan NIK KTP dan KK (Poskota/Sherina)

Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH 2024 Menggunakan NIK KTP dan KK (Poskota/Sherina)

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Tercatat sebagai keluarga miskin di desa atau kelurahan setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan ini.

Kategori Penerima Bansos PKH:

Kemensos menetapkan tujuh kategori penerima bansos PKH, yaitu:

- Ibu hamil atau menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Memeriksa Bansos PKH:

Ada dua cara untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH:

1. Melalui Website Kemensos:
   - Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
   - Masukkan wilayah penerima (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
   - Isi nama sesuai KTP.
   - Ketik kode captcha yang ditampilkan.
   - Klik "Cari Data" dan tunggu hasil pencarian.
   - Status data Anda akan ditampilkan.

2. Melalui Aplikasi:
   - Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
   - Login dengan akun yang sudah terdaftar.
   - Pilih menu 'Daftar Penerima'.
   - Masukkan data sesuai KTP.
   - Klik "Cari" dan status data akan muncul.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update