JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Saldo dana sebesar Rp1.800.000 dari bansos Program Indonesia Pintar (PIP) telah cair ke NIK KTP dan NISN ini untuk tahap 2 bulan Agustus 2024. Cek syarat dan kriteria penerimanya di sini sekarang.
Akhirnya pemerintah kembali salurkan dana bansos PIP kepada para siswa di seluruh Indonesia pada tahap 2 bulan Agustus 2024 ini, sebanyak Rp1.800.000 akan cair langsung ke rekening siswa dengan NIK KTP dan NISN tertentu.
Apakah anda termasuk salah satu penerima bantuan ini? Yuk, caritahu lebih lengkap mengenai syarat dan kriteria penerima dana bansos PIP 2024 agar tidak ketinggalan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan mereka.
Dana ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PIP
Agar bisa menerima bantuan PIP tahap 2 Agustus 2024 ini, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Siswa Aktif: Penerima bantuan harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang ada di Indonesia, baik itu tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Siswa yang berhak menerima bantuan PIP harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial. Data ini menunjukkan bahwa siswa berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki KIP akan diprioritaskan dalam penerimaan bansos ini. Namun, siswa yang tidak memiliki KIP tetap berpeluang mendapatkan bantuan asalkan memenuhi syarat lainnya.
4. Memiliki NIK KTP dan NISN: Syarat penting lainnya adalah siswa harus memiliki NIK KTP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Nomor ini akan digunakan untuk verifikasi data penerima.