POSKOTA.CO.ID - Saldo dana PKH 2024 akan segera dicairkan pemerintah, Cek informasinya dalam artikel ini.
Pemerintah berasama Kementrian Sosial (Kemensos) terus berupaya membagikan bantuan sosial per tahapnya.
Penyaluran akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pencairan bansos periode Agustus 2024.
Apa Itu PKH?
PKH adalah program yang dibuat oleh Pemerintah sebagai upaya meningkatkan keluarga sejahtera dari segi ekonomi yang dberi berupa bantuan uang tunai setiap tahapnya.
Adanya bansos ini diharapkan masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat mensejahterahkan ekonomi mereka.
Saldo dana yang akan diterima KPM sesuai dengan kategori yang sudah terdata di pemerintah.
Pencairan juga dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Adapun persyaratan sebagai penerima yang harus Anda ketahui sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2024
1. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan dari kalangan Pejabat, PNS, ASN, POLRI, atau kryawan BUMN dan BUMD.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja.
Cek Status Pencairan Melalui Situs Resmi PKH 2024
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
Cek Stastus Pencairan Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan login dengan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan data diri sesuai KTP.
- Klik "Cari" dan aplikasi akan menampilkan status pencairan PKH Anda.
Dengan informasi di atas, masyarakat diharapkan dapat melakukan cek penyaluran dan mencairkan PKH 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.