Proses Mudah dan Tanpa Agunan, KUR Syariah Pegadaian Tawarkan Pinjaman hingga Rp10 Juta Untuk Berbagai Sektor Usaha

Sabtu 31 Agu 2024, 16:45 WIB
KUR Syariah Pegadaian tawarkan pinjaman modal tanpa agunan. (Pegadaian)

KUR Syariah Pegadaian tawarkan pinjaman modal tanpa agunan. (Pegadaian)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah Pegadaian tawarkan tambahan modal untuk usaha mikro dengan mudah dan aman hingga Rp10juta dengan prinsip syariah dan tanpa agunan.

Program ini berbasis prinsip syariah yang menawarkan pembiayaan dengan margin yang ringan.

Pembiayaan ini dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi usaha. KUR Syariah Pegadaian menawarkan limit pembiayaan hingga Rp10 juta.

Keunggulan KUR Syariah Pegadaian

Selain mendapatkan keuntungan bebas biaya administrasi dan provisi. Berikut beberapa keunggulan lainnya program ini:

  1. Tanpa agunan
  2. Proses pengajuan mudah
  3. Dilayani segala outle Pegadaian di seluruh Indonesia
  4. Pengembangan berbagai jenis usaha
  5. Pemberdayaan UMKM
  6. Biaya Mun'ah maksimal hanya 3% setahun

Persyaratan apa yang harus dilengkapi?

  • Kartu identitas yang berlaku (KTP)
  • Berkas kelengkapan sesuai dengan ketentuan
  • Aset usaha sesuai dengan ketentuan

Sektor yang dibiayai oleh KUR Syariah Pegadaian yaitu: 

  • Sektor UMKM
  • Sektor Pertanian, perkebunan, dan kehutanan 
  • Sektor kelautan dan perikanan
  • Sektor industri pengolahan 
  • Sektor pertambangan garam rakyat
  • Sektor jasa produksi
  • Sektor Produksi Lainnya.

Untuk mengajukan KUR Syariah Pegadaian, nasabah harus memenuhi beberapa proses pengajuan. Proses pengajuannya adalah adalah sebagai berikut: 

  1. Nasabah mengisi form pengajuan
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan
  3. Survei oleh petugas dari Pegadaian
  4. Melakukan tanda tangan akad
  5. Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR
  6. Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo

KUR Syariah Pegadaian tidak hanya memberikan dana, tapi juga edukasi keuangan.

Calon nasabah juga harus memenuhi persyaratan lainnya berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga dan surat nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah 
  • Fotokopi surat keterangan usaha dan dokumen lain jika diperlukan
  •  Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
  •  Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  •  Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
  • Berjarak < 5 KM dari outlet Pegadaian
  • Angsuran tetap (flat) setiap bulan
  •  Biaya Imbal Jasa Kafalah atau asuransi ditanggung oleh Pegadaian (gratis)
  • Biaya administrasi gratis

Setelah dokumen lengkap, Pegadaian akan melakukan analisis kelayakan usaha. Jika disetujui, pembiayaan akan langsung dicairkan ke rekening nasabah.

Hal ini dilakukan untuk membantu UMKM mengelola keuangan dengan baik.

Berita Terkait

News Update