Pj Walikota Bekasi Harap Para Paslon Pilkada Tidak Menyeret ASN Saat Kampanye

Sabtu 31 Agu 2024, 13:54 WIB
Sejumlah APK paslon walikota dan wakil walikota di salah satu sudut jalan di Kota Bekasi. (dok. Poskota)

Sejumlah APK paslon walikota dan wakil walikota di salah satu sudut jalan di Kota Bekasi. (dok. Poskota)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad mengingatkan agar para pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang telah mendaftar ke KPU tidak menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.

Dia menekankan, ASN wajib bersikap netral dan tidak berpihak kepada paslon dalam kontestasi Pilkada.

"Jangan menyeret ASN untuk ikut dukung mendukung secara praktis kepada saat kampanye atau nanti tahapan Pilkada yang akan kami hadapi," ucap Raden Gani, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Raden Gani juga mengingatkan agar para paslon mengedepankan nilai toleransi dan tidak menyinggung terhadap ras yang dipercayai masyarakat.

"Selain itu juga, dinamika masyarakat sudah mereka (paslon) ketahui, saya berharap kepada pasangan calon, tertentu tetap menjaga keutuhan keturunan antar suku, ras dan agama di kota Bekasi," paparnya.

Dia mengatakan, bila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran oleh paslon selama gelaran Pilkada, maka harus segera melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.

"Saat ini ranahnya Bawaslu, mari awasi bersama Bawaslu, sejauh mana mereka dapat dipercaya dalam memberikan keadilan kepada semua pihak," pungkasnya.

Terkini, Bawaslu tengah mengawasi syarat administrasi para paslon peserta Pilkada yang resmi mendaftar.

"Nanti untuk bakal calon yang memang masih menjabat sebagai anggota DPRD terpilih yang sudah dilantik termasuk juga BUMD ataupun yang PNS, itu kami pastikan berkas persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, sudah mengundurkan diri seperti itu," papar Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul.

Vidya juga mengatakan bakal berkoordinasi dengan Satpoll PP untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Pelanggaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) K3, yaitu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Tentunya APK sektornya adalah Satpol PP, Insya Allah pada Sabtu (31 Agustus 2024) hingga Minggu (1 September 2024) akan dibersihkan APK yang memang mengganggu berdasarkan Perda dari K3 seperti itu," tutup Vidya.

Berita Terkait

Kopi Pagi: Fenomena Politik Sandera

Senin 02 Sep 2024, 08:32 WIB
undefined

News Update