Penerima Manfaat dengan NIK KTP yang Terverifikasi Pemerintah Ini Telah Mendapatkan Dana Bansos Bertotalkan Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024, Cek di Sini

Sabtu 31 Agu 2024, 17:43 WIB
NIK KTP milik penerima manfaat ini yang terverifikasi pemerintah telah menerima dana bansos dengan total Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

NIK KTP milik penerima manfaat ini yang terverifikasi pemerintah telah menerima dana bansos dengan total Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Penerima Manfaat (PM) ini telah terverifikasi pemerintah dan mendapatkan bantuan dana dengan total Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024.

Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor HP Anda untuk dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Bansos PKH dicairkan kepada masyarakat memiliki Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta lewat Kantor Pos Indonesia terdekat.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Bansos PKH tahap 3 direncanakan akan disalurkan selama periode Juli hingga September 2024, dan sasarannya yaitu 10 juta KPM di seluruh Indonesia. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Besaran Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

Ibu Hamil: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

Berita Terkait
News Update