“Bisa dikatakan demikian, meski istilah aksi borong kursi kurang pas lagi, karena syarat pendaftaran bukan lagi jumlah kursi DPRD, tetapi jumlah minimal suara sah seperti keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelas mas Bro.
“Kalau begitu namanya aksi borong dukungan karena pasangan calon tunggal itu didukung oleh semua parpol,” kata Heri yang dijawab sohibnya. "Suka-suka kamu aja deh.” (Joko Lestari)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.