NIK KTP Ini Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Bantuan Pemerintah Tahap 3 Juli-September 2024, Cek Pencairan Lewat KKS Bank Himbara

Sabtu 31 Agu 2024, 09:47 WIB
NIK KTP ini telah terima dana bansos Rp600.000 dari PKH tahap 3 Juli-September 2024.. (Poskota.co.id/Della Amelia)

NIK KTP ini telah terima dana bansos Rp600.000 dari PKH tahap 3 Juli-September 2024.. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Alhamdulillah, akhirnya NIK KTP ini terima saldo dana sebesar Rp600.000 dari bantuan pemerintah untuk tahap 3 periode bulan Juli hingga September 2024. Cek pencairannya lewat KKS Bank Himbara.

Apakah anda salah satu yang sedang menunggu pencairan bantuan pemerintah tahap 3 tahun 2024? Kabar baik datang untuk anda. 

Bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo dana sebesar Rp600.000 kini tersedia bagi penerima yang terdaftar dengan NIK KTP tertentu.

Dengan periode pencairan untuk tahap 3 yang berlaku dari Juli hingga September 2024, anda bisa segera memanfaatkan dana ini untuk keperluan penting.

Pencairan bantuan ini dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank Himbara (BNI, BRI, BSI dan Mandiri).

Dana bansos ini diberikan untuk dua kategori tertentu, yaitu Lansia dengan usia di atas 60 tahun dan Penyandang disabilitas berat. Dengan jumlah dana yang diberikan sama.

Rincian dananya, yaitu untuk per tahun sebesar Rp2.400.000. Jika untuk per tahap sebesar Rp600.000. Karena, perbulannya diberikan sebesar Rp200.000.

Cara Cek Status Penerimaan Bantuan

Untuk memastikan apakah anda berhak menerima bantuan, langkah pertama adalah mengecek status NIK KTP anda. Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan melalui beberapa platform yang disediakan oleh pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Status NIK KTP Anda: Kunjungi situs resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah terkait bantuan PKH. Masukkan NIK KTP anda untuk memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bantuan.

2. Verifikasi Melalui KKS di Bank Himbara: Jika anda terdaftar sebagai penerima, anda dapat melakukan pencairan dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berita Terkait
News Update