NIK KTP Ini Dinyatakan SAH Jadi Penerima Subsidi Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah Indonesia, Ikuti Cara Daftar Jadi KPM

Sabtu 31 Agu 2024, 23:42 WIB
Cara daftar DTKS online untuk dapat saldo dana bansos BPNT. (foto: IKPI)

Cara daftar DTKS online untuk dapat saldo dana bansos BPNT. (foto: IKPI)

Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri ke DTKS dengan cara sebagai berikut. 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store 
2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi

Kriteria Penerima Bansos dari Pemerintah

Setidaknya, ada empat kriteria masyarakat yang berpeluang dapat bantuan sosial langsung dari pemerintah. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan sosial atau bansos harus lah Warga Negara Indonesia yang identitasnya dapat buktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Terdaftar dalam DTKS

Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos dari pemerintah wajib terdaftar alam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Punya KKS

Setiap calon penerima bansos juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.

4. Terdaftar sebagai KPM

Penerima bansos haruslah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, yakni keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka atau berada dalam kemiskinan.

Disclaimer: Jadwal penyaluran subsidi dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan yang diberlakukan pemerintah.  

Berita Terkait

News Update