JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Klaim saldo DANA bansos Rp750.000 BLT PKH 2024 bisa tarik ke rekening KKS. Pencairan lewat bank himbara bisa ambil di BNI, BSI, BRI atau Bank Mandiri, simak informasinya.
Pencairan saldo dana bansos dari BLT PKH 2024 akan kembali diterima para keluarga penerima manfaat (KPM) sebentar lagi dari pencairan tahap 3.
Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan ini adalah bansos yang dicairkan dalam 4 tahap dalam setahun.
Jadi jadwal pencairannya akan dilaksanakan per 3 bulan sekali, seperti PKH tahap 3 yang akan diterima mulai Juli-September 2024 ini.
Bagi KPM saldo dana bansos yang belum mendapat pencairan di bulan Agustus ini, kemungkinan bantuan akan diterima masuk rekening pada September.
Misalnya untuk KPM ibu hamil dan balita, ada penyaluran saldo dana bansos sebesar Rp750.000 yang segera cair.
September 2024 menjadi batas waktu terakhir untuk pencairan BLT PKH 2024 tahap 3, maka dari itu silahkan cek rekening secara berkala untuk penerimaannya.
Nah untuk para KPM penerima PKH ini nantinya mendapatkan transferan bansos dari pemerintah melalui rekening KKS di bank himbara.
Bank himbara ini merupakan bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah dalam pencairan bansos tunai, diantaranya BNI, BSI, BRI dan Bank Mandiri.
Namun sebelum itu, berikut ini informasi 7 kategori penerima manfaat PKH 2024 beserta nominal bantuannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
- Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun
- Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun
- Anak sekolah SD: Rp225.000/tahap atau Rp 900 juta/tahun
- Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun
- Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun
Cek di Sini Data KPM Terbaru
Pemerintah telah menetapkan daftar penerima manfaat bansos PKH 2024 ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.