Gagal Terus Daftar Kartu Prakerja, Pastikan NIK KTP Belum Terdaftar! Berikut Cara Mengeceknya

Sabtu 31 Agu 2024, 19:22 WIB
Ilustrasi mengecek NIK KTP secara online sebelum daftar Kartu Prakerja. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Ilustrasi mengecek NIK KTP secara online sebelum daftar Kartu Prakerja. (Poskota/Rinrin Rindawati)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak calon peserta Kartu Prakerja mengalami gagal daftar, karena nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) tiba-tiba sudah terdaftar.

Untuk menghindari hal tersebut, kamu bisa melakukan pengecekan NIK KTP dengan mudah secara online.

NIK KTP merupakan nomor identitas yang diberikan pemerintah dan melekan pada seseorang. Alhasil, seharusnya tidak mungkin ada dua nomor NIK yang sama untuk dua orang yang berbeda.

Nomor identitas ini berlaku seumur hidup dan tercantum dalam data kependudukan catatan sipil (Dukcapil).

Namun ternyata NIK KTP ini bisa digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja. Program pelatihan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

Dalam ketentuannya, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Prakerja menetapkan jika hanya dua NIK dalam satu kartu keluarga (KK) yang bisa mendaftar program pelatihan dari pemerintah ini.

Lantas bagaimana jika NIK belum terdaftar, tetapi saat mendaftar Kartu Prakerja dinyatakan telah terdaftar? Berikut penjelasannya.

Cara Cek NIK KTP

Tahapan yang bisa kamu lakukan adalah melakukan pengecekan NIK KTP secara online, dan ada berbagai cara, di antaranya:

Melalui Laman Web

  • Masuk ke dukcapil.com
  • Masukkan data NIK serta data lainnya sesuai dengan petunjuk

Menghubungi Call Center

  • Kamu bisa menghubungi call center dukcapil di nomor 1500-537

Melalui Sosial Media

  • Kamu bisa mencari informasi lengkap di media sosial resmi dukcapil, seperti Faceebok @halodukcapil, Instagram @ccdukcapil dan X @ccdukcapil

Menghubungi Melalui Whatsapp

  • Kamu bisa menanyakan mengenai NIK melalui Whatsaap resmi Dukcapil dengan format nama lengkap seusai dengan KTP, kelurahan, kecamatan dan kabupaten atau kota.
  • Kemudian kirim melalui nomor 0811-1800-5373

Solusi untuk NIK KTP yang Sudah Terdaftar Kartu Prakerja

Untuk kamu yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan NIK di Kartu Prakerja, tetapi kemudian dinyatakan telah terdaftar.

Pertama harus dipastikan, apakah kamu pernah mendaftar atau belum. Dan yang kedua kamu bisa mencoba mengirim email ke layanan administrasi kependudukan dan pencatatan direktorat jenderal (Ditjen) Dukcapil.

Berikut daftar kontak yang bisa kamu hubungi, yaitu:

  • Hotline Ditjen Dukcapil: 1500537
  • WA: 0811-1800-5373
  • SMS: 0811-1800-5373
  • Email: [email protected]
Berita Terkait
News Update