JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda mungkin tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Bantuan ini diberikan kepada penyandang disabilitas dan lansia yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk jangka waktu satu tahun.
Sebagai informasi, pemerintah terus mendistribusikan berbagai bentuk bantuan di seluruh wilayah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program PKH, yang diluncurkan sejak 2007, adalah bagian dari perlindungan sosial dengan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan ini dapat dicairkan oleh KPM yang telah terdaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Jika KPM belum memiliki rekening bank, dana bisa diambil di kantor pos terdekat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Jadwal Penyaluran Bansos PKH:
Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pada Agustus 2024, program PKH telah memasuki tahap ketiga. Penyandang disabilitas dan lansia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Berikut adalah rincian dana bansos PKH untuk tahun 2024, baik per tahun maupun per tahap:
Besaran Bansos PKH: