Program ini dirancang khusus untuk mendukung warga negara Indonesia yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, sehingga hanya mereka yang berstatus WNI yang berhak menerima bantuan ini.
Kepemilikan status WNI memastikan bahwa bantuan ini tidak salah sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Sah
Syarat berikutnya adalah calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. KTP adalah dokumen identitas resmi yang menunjukkan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia yang diakui secara hukum.
KTP ini juga menjadi alat verifikasi utama untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sudah sesuai dengan catatan yang ada di sistem pemerintah.
Oleh karena itu, calon penerima harus memastikan bahwa KTP mereka masih berlaku dan informasi di dalamnya telah diperbarui.
3. Masuk Dalam Kategori Keluarga Miskin
Program BPNT ditujukan untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. Oleh karena itu, salah satu syarat penting adalah bahwa penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin.
Kategori ini biasanya ditentukan berdasarkan berbagai indikator, seperti pendapatan bulanan, kepemilikan aset, dan kondisi tempat tinggal.
Keluarga miskin yang dimaksud adalah mereka yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, terutama kebutuhan pangan.
4. Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan dengan tepat, calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).