Saldo DANA Rp700.000 dari Prakerja Bisa Didapatkan setelah Mengikuti Pelatihan Gelombang 72, Bermodalkan NIK e-KTP dan Nomor HP, Persiapkan Diri Anda untuk Pendaftarannya!

Jumat 30 Agu 2024, 22:34 WIB
Saldo DANA Rp700.000 dari prakerja (Foto: DANA)

Saldo DANA Rp700.000 dari prakerja (Foto: DANA)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak saldo DANA Rp700.000 dari prakerja bisa didapatkan setelah mengikuti pelatihan gelombang 72, bermodalkan NIK e-KTP dan Nomor HP, persiapkan diri Anda untuk pendaftarannya cek informasi selengkapnya di sini.

Prediksi dibukanya gelombang 72 yaitu Jumat, 30 Agustus 2024, namun ini masih prediksi ya waktu bisa berubah-ubah.

Bagi peserta gelombang 69 sampai 71 yang masih belum mendapatkan proses pencairan. Ada berbagai penyebab insentif belum masuk itu dikarenakan:

1. Gagal dalam memasukan Rekening atau Dompet Elektronik
2. Pelatihan Yang Belum Selesai

Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Indonesia. Melalui Program Kartu Prakerja, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp700 ribu, yang akan langsung ditransfer ke akun Dompet Elektronik DANA.

Peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan mencari pekerjaan sebesar Rp600 ribu, serta imbalan atas hasil Survei Evaluasi yang harus dijawab dua kali, yakni sejumlah Rp50.000 per survei, sehingga totalnya mencapai Rp100.000.  

Jika jumlah insentif tersebut ditotalkan, maka jumlah keseluruhannya akan mencapai Rp700.000. Namun, untuk memperoleh jumlah tersebut sebagai saldo gratis melalui sistem elektronik, peserta harus terlebih dahulu menjalani proses pelatihan yang telah disiapkan oleh Prakerja. 

Proses pelatihan ini memerlukan saldo sebesar Rp3.500.000 untuk membeli pelatihan sesuai kebutuhan peserta.

Calon peserta yang berminat dapat memperoleh berbagai manfaat dalam mendukung pencarian pekerjaan dan menerima insentif dari pemerintah. 

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses seleksi Prakerja dapat diperoleh dari Kepmenko KCK 219 Tahun 2020 mengenai Besaran Bantuan Pelatihan dan Insentif Bagi Penerima Kartu Prakerja, serta Kepmenko Nomor 251 Tahun 2022 yang mengatur Insentif Skema Normal.

Syarat dan Ketentuan Program Kartu Prakerja 

Berita Terkait
News Update