Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Peralihan Kantor Pos ke Rekening KKS Kapan Cair? Cek di Sini

Jumat 30 Agu 2024, 21:59 WIB
Berikut informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 3 peralihan Kantor Pos ke KKS.(Poskota, Doc Pribadi/Iko Sara Hosa)

Berikut informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 3 peralihan Kantor Pos ke KKS.(Poskota, Doc Pribadi/Iko Sara Hosa)

Apabila status SP2D telah SI, maka KPM dapat melakukan proses pencairan melalui rekening KKS di bank penyalur.

Diimbau untuk para KPM peralihan ini untuk menunggu proses Burekol selesai dan kemudian menunggu informasi resmi dari Dinas Sosial atau pendamping sosial masing-masing.

Untuk nominal yang akan diterima oleh KPM BPNT tahap 3 alokasi tiga bulan ini adalah Rp600.000 dan untuk PKH memiliki nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerimanya.

Kategori terbesar yakni Rp500.000 per tahap dari Ibu Hamil dan Anak Usia Dini. Sementara yang terkecil Rp150.000 per tahap dari Siswa SD.

Cek Penerima Bansos

Ini cara mudah untuk cek status NIK KTP Anda sebagai penerima dana bansos PKH dan BPNT 2024, berikut ini caranya:

  1. Kunjungi laman Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id di web browser favorit Anda.
  2. Isi kolom wilayah penerima manfaat seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
  3. Masukkan nama lengkap seusai e-KTP.
  4. Ketik kode captcha yang tertera tanpa menggunakan spasi.
  5. Kemudian klik 'Cari Data'.
  6. Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH dan BPNT. Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status, kategori hingga jadwal pencairan.

Namun, jika halaman menampilkan status 'Tidak Layak Penerima' artinya Anda tidak dapat klaim dana bansos PKH dan BPNT 2024 lagi.

Demikian informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 3
alokasi Juli-September 2024 peraliihan dari Kantor Pos ke Rekening KKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update