JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau kepada pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) agar memahami apa saja syarat dan ketentuan saat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebab, terkadang adanya keinginan untuk pindah atau mutasi setelah diterima sebagai PNS yang tidak sesuai regulasi.
“Jadi tidak bisa mengajukan pindah atau mutasi dalam kurut waktu tertentu. Wajib menjadi pertimbangan kalian sebelum memutuskan berprofesi sebagai PNS,” tulis keterangan dari akun Instagram BKN.
“Jangan sampai giliran sudah diterima, justru ingin ditempatkan sesuai kepentingan pribadi,” sambungnya.
Kendati begitu, menjadi seorang PNS harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak sembarangan mutasi, karena ada ikatan antara seorang PNS dan regulasi.
Aturan soal mutasi PNS ini tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam isi aturannya, dikatakan pelamar harus membuat surat penyataan yang menyatakan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak pengangkatan.
Kriteria Pelamar CPNS 2024
BKN juga memberikan informasi kriteria masyarakat yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.
Hal ini bisa dipahami oleh pelamar, sebelum mendaftar CPNS dan mengikuti tes seleksinya. Berikut ini rinciannya:
- Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 35 tahun bisa melamar, kecuali bagi jabatan tertentu yang memiliki batas usia berbeda semisal Dokter spesialis
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran seleksi, seperti:
- Bukan sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
- Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah
Selain itu, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pelamar CPNS 2024, yakni:
- Apabila PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb instansi
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon PNS yang sedang dalam pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi