JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terdapat tahap penting yang dikenal sebagai masa sanggah.
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan jika mereka merasa ada ketidaksesuaian atau ketidakadilan dalam pengumuman hasil seleksi, baik itu seleksi administrasi maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain itu, masa sanggah juga menjadi waktu bagi instansi untuk meninjau kembali kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan pelamar dengan syarat yang ditetapkan.
Proses Pengajuan Sanggah
Apabila seorang pelamar merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi atau SKB, mereka memiliki hak untuk mengajukan sanggahan.
Pengajuan sanggahan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dirilis. Untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke Halaman SSCN
Pelamar harus masuk ke halaman SSCN melalui tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Pengisian Sanggahan
Setelah masuk, pelamar dapat mengisi sanggahannya dengan menjelaskan secara rinci kronologis peristiwa yang menjadi dasar sanggahan.
Di sini, pelamar juga harus mengunggah bukti pendukung yang relevan untuk memperkuat sanggahan mereka.
Verifikasi dan Pengumuman Ulang
Setelah sanggahan diajukan, instansi terkait bertanggung jawab untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan yang telah diajukan oleh pelamar.
Jika pelamar berhasil membuktikan bahwa dokumen yang mereka unggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Proses tersebut harus diselesaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.