JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih mempelajari aduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal dugaan pelanggaran etik.
"Kami masih mempelajari hal itu ya, nanti kita siapkan lagi beberapa hal jawaban yang pasti apapun yang diputuskan Bawaslu melengkapi seluruh proses yang ada," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Bawaslu DKI Jakarta mengadukan KPU DKI Jakarta dan KPU di beberapa wilayah Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) soal adanya dugaan pelanggaran etik.
Aduan terhadap KPU DKI Jakarta ini berkaitan dengan dugaan pencatutan data warga oleh pasangan calon perorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai pemilih.
Adapun pencatutan data yang dilakukan pasangan calon perorangan Dharma-Kun berkaitan dengan syarat pendaftaran untuk Pilkada Jakarta 2024.
Bawaslu mengadukan KPU DKI Jakarta ke DKPP berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang teregister 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024.
"Pada saat klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading," tulis dokumen yang ditandatangani Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha, dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum," sambungnya.
Dalam surat dokumen tersebut menindaklanjuti laporan warga atas nama Rifkho Achmad Bawazir soal dugaan pencatutan data warga. (Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.