Jangan Sampai Salah Upload! Inilah Ketentuan Pasfoto dan Swafoto untuk Daftar CPNS 2024

Jumat 30 Agu 2024, 14:51 WIB
Foto ilustrasi. Ketentuan pasfoto dan swafoto untuk daftar CPNS 2024. (Poskota.co.id/Dindin Ahmad Saputra)

Foto ilustrasi. Ketentuan pasfoto dan swafoto untuk daftar CPNS 2024. (Poskota.co.id/Dindin Ahmad Saputra)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Salah satu dokumen persyaratan wajib untuk pendaftaran CPNS yakni harus ada pasfoto dan swafoto.

Oleh karena itu, aturan foto untuk pendaftaran CPNS 2024 sangat penting diperhatikan.

Pasalnya, jika pasfoto dan swafoto tidak sesuai, tidak menutup kemungkinan peserta akan gagal lolos tahap seleksi administrasi. 

Pasfoto dan swafoto itu memiliki perbedaan. Pasfoto merupakan foto kecil berbentuk potrait yang diambil dari kepala sampai dada dengan keadaan tubuh tegak. Biasanya kerap digunakan untuk urusan formal.

Sementara swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital.

Berikut ini Poskota merangkum terkait ketentuan pasfoto dan swafoto yang benar:

Ketentuan Pasfoto

Foto dibuat dalam bentuk potrait dan harus menampilkan wajah dengan jelas.

Foto pelamar harus menggunakan pakaian formal rapih.

Foto berlatar belakang warna merah.

Ukuran foto maksimal 200 Kb dalam format JPEG/JPG.

Berita Terkait
News Update