Data NIK KTP yang Berada di DTKS Ini Terkonfirmasi Menerima Dana Bansos dengan Total Rp2.400.000 dari Pemerintah Subsidi PKH 2024, Cek di Sini

Jumat 30 Agu 2024, 22:01 WIB
Pemerintah mengkonfirmasi data NIK KTP yang berada di DTKS ini telah menerima dana bansos dengan total Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Pemerintah mengkonfirmasi data NIK KTP yang berada di DTKS ini telah menerima dana bansos dengan total Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

Jenjang Sekolah Dasar (SD): Setiap siswa SD mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Setiap siswa SMP mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Penyandang Disabilitas: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Lansia/Orang tua: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret
  • Tahap 2: April - Juni
  • Tahap 3: Juli - September
  • Tahap 4: Oktober - Desember

Cek Penerimaan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online. 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Berita Terkait
News Update