Daftarkan NIK dan KTP Pada Kartu Prakerja Gelombang 72, Simak Caranya Disini Agar Dapat Insentif Jadi Saldo DANA Gratis

Jumat 30 Agu 2024, 23:14 WIB
Daftarkan NIK dan KTP Pada Kartu Prakerja Gelombang 72, Simak Caranya Disini Agar Dapat Insentif Jadi Saldo DANA Gratis  (Instagram @prakerja.go.id)

Daftarkan NIK dan KTP Pada Kartu Prakerja Gelombang 72, Simak Caranya Disini Agar Dapat Insentif Jadi Saldo DANA Gratis  (Instagram @prakerja.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi yang belum lolos kartu Prakerja gelombang sebelumnya, bisa kembali mengikuti gelombang 72. 

Gunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72. 

Simak berita ini selengkapnya agar tahu bagaimana cara daftar kartu Prakerja gelombang 72, agar bisa lolos seleksinya. 

Melalui Prakerja ini peserta bisa mendapatkan pelatihan yang bermanfaat, serta mendapat insentif Rp700.000 yang bisa diklaim jadi saldo DANA gratis. 

Kartu Prakerja merupakan program pelatihan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan skil dan kemampuan dalam menghadapi dunia pekerjaan. 

Masyarakat bebas memilih pelatihan yang mereka inginkan untuk mengembangkam kemampuan dan pengetahuan lebih dalam. 

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan dana sebesar Rp4,2 juta. Diantaranya Rp3,5 juta akan digunakan untuk membeli pelatihan. Sedangkan Rp700.000 akan diberikan melalui bank konvensional maupun dompet digital, untuk dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. 

Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 72 

Untuk jadwal pembukaan kartu Prakerja gelombang 72 ini, biasanya akan dibuka kurang lebih 2 Minggu setelah pelatihan gelombang 71 dibuka. 

Sehingga perkiraan dibukanya pelatihan kartu Prakerja gelombang 72, jatuh pada hari Jumat tanggal 6 September 2024. 

Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus website resmi kartu Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 72 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 dilakukan secara online melalui website resmi https://dashboard.prakerja.go.id/. 

Berita Terkait
News Update