Cara Ampuh Lolos Prakerja Gelombang 72, Kesempatan Raih Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 Makin Terbuka, Siapkan NIK KTP untuk Daftar

Jumat 30 Agu 2024, 13:33 WIB
Simak Cara Ampuh Lolos Prakerja Gelombang 72 untuk Kesempatan Saldo Dana Gratis Rp4.200.000  (Foto: edit Freepik)

Simak Cara Ampuh Lolos Prakerja Gelombang 72 untuk Kesempatan Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 (Foto: edit Freepik)

JAKARTA, POKSOTA.CO.ID - Kesempatan untuk bisa menerima saldo dana gratis dari Program Kartu Prakerja Gelombang 72 akan segera bisa Anda dapatkan.

Meski belum resmi diumumkan jadwalnya, namun diperkirakan pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 72 akan dimulai dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Program Kartu Prakerja menyediakan insentif salo dana gratis sejumlah Rp4.200.000 kepada setiap peserta yang lolos dan menyelesaikan pelatihan.

Insentif Prakerja terdiri dari:
- Rp3.500.000 uang belanja pelatihan
- Rp600.000 insentif mencari kerja (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)
- Rp100.000 insentif survei evaluasi (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)

Bagi Anda yang sudah siap mendaftar dan ingin lolos di Prakerja Gelombang 72, persiapkan diri dari sekarang.

Agar kesempatan menerima insentif saldo dana gratis Rp4,2 juta makin terbuka, Anda harus menyiapkan beberapa cara ampuh saat mendaftar. 

Cara Ampuh Lolos Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 dan Menerima Insentif Saldo Dana Gratis Rp4,2 Juta

1. Penuhi Persyaratanya

Tips agar lolos Prakerja yang pertama adalah mengikuti seluruh persyaratan yang tercantum pada situs website https://www.prakerja.go.id/. 

Berikut merupakan persyaratan yang harus diikuti oleh calon penerima Program Kartu Prakerja:

- WNI dengan minimal usia 18 tahun, maksimal usia 64 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

2. Pastikan Data yang Dimasukan Sudah Sesuai dan Benar

Berita Terkait
News Update