Selamat Ya! NIK dan KTP-e Ini Kembali Terdaftar Terima Bantuan Sosial di Akhir Bulan Agustus 2024, Penyaluran via Kartu KKS, Simak Lengkapnya di Sini!

Kamis 29 Agu 2024, 17:02 WIB
Bantuan sosial kembali cair di akhir bulan Agustus. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Bantuan sosial kembali cair di akhir bulan Agustus. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Bagi yang belum menerima bantuan beras ini, diharapkan untuk bersabar karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Bantuan Tambahan Insentif Kartu Prakerja

Bagi peserta Kartu Prakerja yang lulus di Gelombang 70, akan ada pencairan insentif tambahan sebesar Rp600.000.

Saat ini, Kartu Prakerja sudah memasuki Gelombang 71. Jika kamu termasuk dalam peserta yang lolos, pastikan untuk segera mengecek status pencairanmu.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Pencairan bansos selanjutnya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bantuan ini ditujukan untuk mendorong pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pastikan Informasi Akurat dan Pantau Status Pencairan

Bagi teman-teman yang berada di Wilayah 1 hingga 3, pastikan semua persyaratan dan informasi terkait sudah benar dan terverifikasi.

Cek terus status pencairan bansos melalui saluran resmi atau dashboard terkait.

Jika ada kendala atau bantuan yang belum cair, mohon untuk bersabar karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.

Cara Cek Status NIK E-KTP Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa kamu.
  • Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan KTP kamu.
  • Isi captcha yang terdapat di bagian bawah.
  • Tekan tombol “Cari Data”.

Jika kamu termasuk penerima, akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. 

Namun, jika kamu tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Jika kamu tidak termasuk, maka kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online atau ofline. 

Berita Terkait
News Update