Berikut ini adalah syarat-syarat penerima bantuan PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar di Data Kelurahan: Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu.
- Tidak Merupakan Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka Situs Resmi: Akses website di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Data Lokasi: Isi informasi tentang provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Anda.
- Tulis Nama: Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
- Masukkan Kode Captcha: Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik "Cari Data": Tekan tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
- Tinjau Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerimaan, rincian, dan periode pemberian bantuan.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos
Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.