"Karena dalam Pasal 1 ayat 5 ketentuan umum perkominfo tersebut bahwa menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial yang berarti diserahkan kepada pasar," sambungnya.
Maka dari itu, Rahman menuturkan pihaknya bersama driver ojol nekat turun ke jalan untuk menyampaikam aspirasi yang kiranya dapat didengar dan diperhatikan.
"Kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," tukasnya.
Lebih lanjut, Rahman turut menyoroti status driver ojol yang hanya sebagai mitra. Massa aksi meminta kejelasan soal status tersebut.
"Dari zaman 2016 sampai sekarang kita sebagai ojol belum mempunyai payung hukum yang jelas. Dibilang legal ya ilegal, kita boleh beroperasi," ucap Rahman.
"Secara de facto ojol diakui oleh masyarakat, oleh bangsa oleh negara. Tapi secara de jure kita belum mempunyai aturan hukum mengenai hal tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut Rahman mengatakan unjuk rasa hari ini diikuti oleh driver ojol dan kurir se-Jabodetabek. Bahkan hingga ke daerah lain.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.