NIK dan KTP Bisa untuk Klaim Saldo Dana Bantuan Sosial Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana Caranya? Cek Fakta Program Keluarga Harapan dan Daftarkan Diri Anda!

Kamis 29 Agu 2024, 19:23 WIB
Klaim saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah (Foto: Pinterest)

Klaim saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah (Foto: Pinterest)

4. Kepala lurah atau kepala desa akan meneruskan informasi pendaftaran Anda ke kantor camat.

5. Pihak Dinas Sosial akan memvalidasi dan memverifikasi data pendaftaran Anda.

6. Jika data Anda sudah divalidasi dan diverifikasi, maka data Anda akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

7. Bupati dan wali kota akan melakukan pengesahan atas data penerima Bansos PKH. 

Syarat Menjadi Penerima Bantuan Sosial PKH 2024 

Sebelum kita berlanjut ke syarat, berikut adalah kriteria yang tentunya harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial PKH:

1. Terbukti sebagai warga Indonesia dengan mempunyai e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

2. Termasuk ke golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

3. Bukan kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Belum atau tidak menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, BLT UMKM.

5. Termasuk dalam golongan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Kementerian Sosial RI.

Golong Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Berita Terkait

News Update